header website 2024 hijau.12

Ramadhan 1445-H
Ramadhan 1445-H
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Hadiri Upacara Hari Bela Negara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara Hari Bela Negara di Pemkab Kediri
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
Musyawarah Cabang IKAHI Kabupaten Kediri
Musyawarah Cabang IKAHI Kabupaten Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua Hadiri Kuliah Umum UIT Lirboyo Kediri
Ketua Hadiri Kuliah Umum UIT Lirboyo Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

20181015034106Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

20181015033922Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

dirputPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

20181015033749Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

gugatan sederhana1

Alur Perkara Gugatan Sederhana merupakan sistematis pengajuan Gugatan Sederhana pada PA

 

 

 

 

 

20181015034212SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia..

20181015034259Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

20200427102612Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan Permohonan secara mandiri.

delegasionline Delegasi Online Pengadilan Agama Kab. Kediri.

Survey Harian Anda (SPKP dan SPAK)
. 100%
Isi Survei
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
. 3.89
Isi Disini
Indeks Persepsi Kualitas Pel. (IPKP)
. 3.81
Isi Disini

 

idulfitri1445

MAKLUMAT PELAYANAN

 


BUTUH INFORMASI

 

 

 


 

 

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

+

 

 

 

 

Persyaratan Berperkara Di Pengadilan Agama Kab Kediri

 

  1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.

 

  1. Buku nikah asli / duplikat asli
  2. Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kediri
  3. Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kediri
  4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri
  5. Surat izin atasan (hanya bagi PNS).

 

  1. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
  1. Fotokopi KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  5. Surat permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
  3. Fotokopi surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  7. Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
  4. Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
  5. Fotokopi surat kematian
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
  1. Fotokopi buku nikah orang tua
  2. Fotokopi surat kematian
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi SK
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
  1. Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
  2. Fotokopi buku nikah orang tua anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KTP
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
  8. Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
  1. Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
  2. Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
  3. Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
  4. Surat keterangan kematian dari Lurah
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi surat nikah
  8. Syarat nomor 1-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.
  1. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Fotokopi akta cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
  1. Fotokopi KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp 6.000,-
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  1. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.
  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
  4. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
  5. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya …

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke bank terdekat (bisa di loket bank BRI di Pengadilan Agama Kab Kediri)
  3. Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.
  • Zona Integritas
  • Pencanangan Zona Integritas
  • Prosedure Berperkara
  • Administrasi Perkara

20181203004745

 

20190405153555

 

20190405154012

 

20181018165329

 

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020