VERSTEK (NON-PERCERAIAN) TETAP HARUS DIBUKTIKAN
(Tafsir Ulang atas Pasal 164 H.I.R./284 R.Bg.)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
Sekapur Sirih
Hukum pembuktian yang selama ini penulis pedomani dan yakini kebenarannya menyatakan: perkara verstek (non-perceraian) tidak perlu dibuktikan. Seluruh dalil penggugat harus dianggap benar. Ketidakhadiran tergugat mutlak dimaknai sebagai bentuk pelepasan hak.
Dewasa ini, aliran hukum pembuktian tersebut mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Alasannya, karena dipandang rentan terjadi penyelundupan hukum, berseberangan dengan kaidah dasar pembuktian, tak terpenuhinya kebenaran formil, dan menjauh dari kebenaran materiil.
Bertolak dari diskursus di atas, penulis tertarik untuk melacak dan mengkaji ulang aliran hukum pembuktian tersebut. Bersumber dari manakah aliran itu? Apakah merujuk langsung pada aturan perundangan, aturan perundangan, atau pendapat ahli? Lantas, apakah aliran hukum
pembuktian tersebut telah final-tidak tertawar?
Selengkapnya KLIK DISINI