header website 2024 hijau.12

Ramadhan 1445-H
Ramadhan 1445-H
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Hadiri Upacara Hari Bela Negara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara Hari Bela Negara di Pemkab Kediri
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
Musyawarah Cabang IKAHI Kabupaten Kediri
Musyawarah Cabang IKAHI Kabupaten Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua Hadiri Kuliah Umum UIT Lirboyo Kediri
Ketua Hadiri Kuliah Umum UIT Lirboyo Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

20181015034106Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

20181015033922Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

dirputPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

20181015033749Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

gugatan sederhana1

Alur Perkara Gugatan Sederhana merupakan sistematis pengajuan Gugatan Sederhana pada PA

 

 

 

 

 

20181015034212SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia..

20181015034259Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

20200427102612Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan Permohonan secara mandiri.

delegasionline Delegasi Online Pengadilan Agama Kab. Kediri.

Survey Harian Anda (SPKP dan SPAK)
. 100%
Isi Survei
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
. 3.89
Isi Disini
Indeks Persepsi Kualitas Pel. (IPKP)
. 3.81
Isi Disini

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 


BUTUH INFORMASI

 

 

 


 

 

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

+

 

 

 

 

Kewajiban Pembebanan dalam Perkara Cerai Talak Non Gaib


Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

 Pendahuluan

Dalam perkara cerai talak, di mana istri hadir dalam proses persidangan, atau tidak hadir, namun diketahui keberadaanya,maka mungkin untuk adanya pembebanan.Dalam kasus istri hadir dalam persidangan, Pembebanan bisa muncul karena rekonvensi (gugatan balik) dari istri, atau juga muncul karena hak ex officio hakim.

Sementara itu, dalam kasus istri tidak hadir dalam persidangan, namun diketahui keberadaannya, pembebanan bisa dilakukan dengan penggunaan mekanisme hak ex officio hakim.

Di dalam putusan perkara cerai talak, di mana istri hadir dalam proses persidangannya, pembebanan kerap kali muncul.Pada umumnya, pembebanan dalam kasus seperti ini berbasis rekonvensi.

Namun, dalam perkara cerai talak, di mana Termohon tidak hadir, namun diketahui keberadaannya, kita jarang temui adanya pembebanan. Padahal, itu itu mungkin dilakukan. Ini jadi problem tersendiri. Dari segi jumlah dan macam, memang pembebanan sangat variatif. Relatif. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi pihak dengan memperhatikan asas keadilan, asas kewajaran, asas kemampuan, dan asas-asas penting lainnya. Tidak adanya pembebanan dalam kasus demikian, secara hipotetik justru bertentangan dengan keadilan. Di mana istri yang sebetulnya punya hak, terutama hak nafkah. Apakah itu nafkah lampau atau nafkah iddah. Namun, dia tidak mendapatkan hak tersebut.

Dengan melihat asas keadilan, dan juga melihat kuatnya perspektif maslahah dalam konteks ini, apakah mungkin status pembebanan terhadap perkara cerai talak non gaib dapat dikatakan wajib? Pertanyaan ini yang akan didiskusikan dalam ulasan singkat ini.

Selengkapnya KLIK DISINI

Add comment


Security code
Refresh

  • Zona Integritas
  • Pencanangan Zona Integritas
  • Prosedure Berperkara
  • Administrasi Perkara

20181203004745

 

20190405153555

 

20190405154012

 

20181018165329

 

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020