PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
DI PENGADILAN AGAMA KAB KEDIRI
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh Pemohon Banding
- Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman atau pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947) ;
- Membayar biaya perkara Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989
- Panitera memberitahukan adanya permohonan Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
- Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memoribanding. (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947);
- Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat –surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/MahkamahSyar’iyah (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947);
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah selambat – lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding;
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
- Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka Panitera :
- Untuk perkara cerai talak
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat – lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
- Untuk Perkara cerai gugat
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat – lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
- Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.