PENETAPAN JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 07.30 s.d pukul 16.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 13.00 waktu setempat
Jumat
Jam Kerja : Pukul 07.00 s.d pukul 16.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Dasar Hukum :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.069/KMA/SK/V/2009
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
Catatan :
- Jam Istirahat pada hari jumat menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku
- Hari tutup/Libur Kerja adalah hari Sabtu dan Minggu serta hari pada kalender yang bertanda merah sesuai peraturan yang berlaku
Demikian disampaiakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.