header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2964

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 (Klik Di Sini)

Tentang

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG

DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

disebutkan bahwa:

  • Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  • Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:

1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020