header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3271

Prosedure & Mekanisme Pengaduan

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Sumber : PERMA No. 9 Tahun 2016

 

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:

A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

     https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

     Cara Melapor :

  • Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. 
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

 

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

 

B. Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri

1. Secara lisan

  • Melalui telepon  (0354) 682175, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri Jl. Sekartaji No 11 Doko Kediri

 

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jl. Sekartaji No 11 Doko Kediri
  • Melalui e-mail :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri dengan klik tautan ini :https://pa-kedirikab.go.id/ . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  • Melalui sms ke Nomor  081133303567


C. Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim dan Pegawai

  1. Sumber Pengaduan

a. Dari Masyarakat

  • Para Pencari Keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga Bantuan Hukum;
  • Lembaga Swadaya Masyarakat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
  • Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
  • Komisi pemberantasan korupsi;
  • Komisi hukum nasional;
  • Komisi ombudsman nasional;
  • Komisi yudisial;
  • Dan lain-lain.

b. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan

Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

c. Laporan Kedinasan

Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

d. Informasi Dari

  • Instansi Lain;
  • Media massa;
  • Isu yang berkembang.

2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;

3. Proses penanganan pengaduan

  1. Pencatatan;    
  2. Penelaahan;
  3. Penyaluran;    
  4. Pembentukan tim pemeriksa;            
  5. Survey pendahuluan;
  6. Menyusun rencana pemeriksaan;     
  7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

D. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri

  1. Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Kelas 1A Kab Kediri hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

E. Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi :

  • Identitas pengadu;
  • Relepansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Gambaran di atas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009 adalah sebagai berikut :

alur penanganan pengaduan

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  • Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain;
  • Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat;
  • Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut.

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020