Salam Pengadilan
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kab. Kediri yang mandiri, dengan Reformasi Birokrasi kita tingkatkan keterbukaan informasi melalui Teknologi Informasi
------------------------------------------
Selamat datang para peserta Cakim Magang di pengadilan Agama Kab. Kediri, semoga dengan kegiatan tersebut akan menambah khasanah ilmu pengetahuan, administrasi perkara khususnya dan Administrasi Pengadilan pada umumnya.
------------------------------------------
Rahasia membangun kepercayaan adalah tiada hari tanpa bertambah ilmu, tiada hari tanpa bertambah wawasan, tiada hari tanpa mendapatkan koreksi
------------------------------------------
Tak jujur adalah penjara, yang membuat diri dicekam takut terbongkar, mudah untuk berdusta, nikmat apapun tak akan ternikmati, maka jujur adalah hidup merdeka
------------------------------------------
Orang yang paling mulia diantara manusia adalah orang yang paling banyak mengingat mati dan paling siap menghadapinya dengan bekal amal shalih
------------------------------------------
Tak perlu menjawab penghinaan dengan penghinaan lagi, cukup jawablah dengan evaluasi diri, gigih memperbaiki diri, dan beri bukti yang tak terpungkiri
------------------------------------------
English Arabic Chinese (Simplified) Hindi Japanese Indonesian

Pendapat Masyarakat
 
Home

Berita Terbaru



Download Panduan Akses Keadilan

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Ketua Pengadilan Agama Drs. Saherudin di dampingi Panitera Sekretaris dan Hakim Mentor

 

pa-kedirikab.go.id

“Selamat Datang di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri” ucap beliau Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Drs. Saherudin dalam acara penyambutan Cakim Magang Senin (30/04/2012). Beliau merasa senang karena di Kantor yang dipimpinnya dipilih sebagai tempat bagi 9 orang Cakim (calon hakim) untuk belajar dan latihan / magang sebelum mereka menjadi Hakim yang sesungguhnya.

sesuai dengan surat tugas Badan Litbang Diklat Kumdi Mahkamah Agung RI, Nomor : 726/BLD/ST/IV/2012 tertanggal 12 April 2012, merupakan hari perdana para peserta mendapat tugas untuk menimba ilmu administrasi peradilan di Pengadilan Agama Kab.Kediri. Adapun para perserta Calon Hakim Magang tersebut adalah (1) Roichan Mahbub,SHI, (2) Ahmad Mufid Bisri, SHI, (3) Novendri Eka Saputra,SHI, (4) Ugan Gandaika,SHI, (5) Ulfiana Rofiqoh, SHI, (6) Ahmad Zainul Anam,SHI, (7) Rashif Imany,SHI, (8) Mahmud Hadi Riyanto, SHI, (9) Muhamad Choirudin, SHI. Para Cakim Magang tersebut dijadwalkan akan melaksanakan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Selama 2 tahun dengan 3 Periode, dengan Periode 1 tanggal 30 April 2012 s.d 10 Oktober 2012 dengan materi Administrasi Umum peradilan, Kesekretariatan dan Kepaniteraan. Periode ke-2 para Calon Hakim Magang akan belajar Administrasi Berita Acara Persidangan dan Periode ke-3 akan belajar menyusun putusan yang benar sesuai hukum acara.

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 30 April 2012 08:23)

 

Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang berbincang dengan David J McQuoid-Mason, pakar bantuan hukum dari Afrika Selatan.

Jakarta l Badilag.net

Pihak mana yang akhirnya menjadi pengelola anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak perlu diributkan. Siapapun pengelola anggaran Posbakum nanti, harus ada jaminan bahwa Posbakum  di peradilan agama tetap ada sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Demikian disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika menjadi nara sumber pada acara “Konsultasi Bantuan Hukum”, di Jakarta, kamis (26/4). Acara ini diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan TIFA Foundation. Tampak hadir sejumlah LBH, Komnas Perempuan, PEKKA, beberapa NGO yang terlibat dalam penyusunan RPP dan PERMEN bantun hukum.

“Kami sama sekali tidak mempersoalkan siapa pengelola anggaran Posbakum. Yang penting adalah Posbakum di PA tetap harus ada,” tandas Dirjen Badilag.

Diungkapkannya, bantuan hukum sangat diminati oleh pencari keadilan. Hal ini terbukti dari membludaknya pengguna Posbakum pada tahun 2011. Badilag menarget 11.553 layanan, sementara yang terlayani mencapai 35.009 orang atau sekitar 300%.

Karena minat yang besar ini, Wahyu Widiana mengharapkan multi-stakeholders yang terlibat dalam penyusunan RPP dan PERMEN, agar memperhatikan kepentingan pengguna Posbakum.

“Jangan sampai masyarakat pencari keadilan kecewa, karena tiba-tiba tidak ada lagi Posbakum di PA pada tahun 2013,” ujarnya.

Wahyu Widiana mengatakan bahwa UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum sama sekali tidak menghapus keberadaan Posbakum di PA yang secara tegas diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50/2009.

 

 


Jakarta l Badilag.net

Hasil penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di badan peradilan yang digelar Tim Quality Assurance pekan kemarin mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum.

“Untuk peradilan agama, hasilnya sungguh membanggakan. Laporan yang kami terima sangat bagus,” ujarnya, di sela-sela rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia di Jakarta, Senin malam (23/4/2012).

Secara keseluruhan, ada 16 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang jadi sasaran penilaian Tim QA pada 16-20 April lalu. Ke-16 pengadilan itu terdiri dari 8 pengadilan agama dan 8 pengadilan tinggi agama.

Satuan kerja yang menjadi sasaran penilaian bukan hanya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, tapi juga pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Pengadilan-pengadillan itu tersebar di delapan ibu kota propinsi, yakni Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.

Penilain difokuskan kepada 8 area perubahan, sesuai Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.

 

Para pegawai sedang mengikuti ujian calon panitera pengganti. (Sumber foto: www.pta-mataram.go.id)

Jakarta l Badilag.net

Banyak satuan kerja di lingkungan peradilan agama yang mengeluhkan kurangnya panitera pengganti (PP). Jumlah PP yang tersedia dinilai tidak sebanding dengan jumlah hakim dan perkara yang ditangani.

“Proporsionalitas hakim dan PP sangat penting. Ada PA hakimnya 9 tapi PP-nya cuma 3. Perkara sudah cepat, selasai putusan, tapi PP belum menyelesaikan BAP,” tutur Wakil Ketua PTA Bandarlampung Rahmat Satya Wibawa, dalam rapat koordinasi Badilag dengan pimpinan PTA/MSA di Jakarta, Selasa lalu.

Berdasarkan data per Desember 2011, peradilan agama memiliki 1531 PP. Rinciannya: 195  di PTA, 459 di PA Kelas IA, 442 di Kelas IB dan 435 di PA Kelas II. Pada periode yang sama, hakim peradilan agama, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan, berjumlah 3687.

Sebagai gambaran, pada tahun 2011, perkara yang ditangani peradilan agama berjumlah lebih dari 363 ribu perkara. Dengan demikian, jika dikalkulasi secara kasar, seorang PP rata-rata membantu majelis hakim membereskan tidak kurang dari 240 berkas perkara dalam setahun.

Masalah ini sebenarnya bisa sedikit teratasi bila saja para calon PP yang direkrut secara nasional beberapa tahun belakangan telah mengikuti diklat dan memperoleh sertifikat. Namun, kenyataannya, karena berbagai faktor, Balitbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung belum menyelenggarakan diklat PP untuk para CPP itu.

Kondisi ini memaksa sejumlah PTA, terutama di pulau Jawa, merekrut PP dari pegawai yang telah memenuhi syarat. Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian PP.

“Tahun ini kami ingin menyelenggarakan ujian PP. Tapi kami ingin mendapat penjelasan dari Badilag: apa materi ujiannya, siapa yang membuat, bagaimana diklat dan sertifikasinya?” ujar Wakil Ketua PTA Bandung Hasan Bisri.

Tahun ini yang hampir pasti akan menyelenggarakan ujian PP adalah PTA Bandung dan PTA Maluku Utara. PTA-PTA lainnya juga punya inisiatif serupa, namun menunggu kebijakan resmi dari pusat.

 


 

Suatu hari, pagi-pagi sekitar pukul 7.30, ketika saya masuk kantor, di ruang tunggu sudah ada seorang pimpinan pengadilan daerah yang sudah sangat saya kenal, didampingi seorang hakim seniornya. Setelah saya senyum, salam dan sapa sebagaimana mestinya, kedua tamu itu saya persilahkan masuk ke ruang kerja saya.

Kemudian kami ngobrol, mulai dengan pertanyaan-pertanyaan standar. Apa kabar, bagaimana keluarga, kapan  datang, pakai pesawat pukul berapa dan sejenisnya. Lalu, saya tanya tentang bagaimana perkembangan pengadilan yang dipimpinnya, apa ada permasalahan dan sebagainya. Semuanya dijawab dengan lancar-lancar saja, tidak ada masalah.

Saya tidak berani mengemukakan pertanyaan “ada maksud apa datang pagi-pagi ke Badilag?”,  sebab saya merasa kurang etis. Masa, baru saja beliau-beliau datang dari jauh, lalu sudah saya tanya maksud kedatangannya, rasanya kurang sopan.

Saya ingin menjadi pribumi yang baik. Makanya, sebelum beliau mengemukakan maksudnya, saya tidak bertanya maksud kedatangannya. Walaupun obrolan itu tidak mengalir, tersendat-sendat, saya tetap tidak bertanya apa maksud kedatangannya.  Sengaja, tempo ngobrol saya perlambat, untuk memberi kesempatan kepada sang tamu mengemukakan maksudnya itu. Namun,  sang tamupun tidak juga  menyampaikannya.

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 24 April 2012 09:00)

 
Butuh Bantuan IT dan Masalah Hukum ?

Data Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini9
mod_vvisit_counterKemarin37
mod_vvisit_counterMinggu Kemarin377
mod_vvisit_counterBulan kemarin1429
mod_vvisit_counterSemua hari455879

mp3 flash player by undesign website design.