PA Kabupaten Kediri Resmi Menggunakan Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC)
Berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri resmi menggunakan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC).
⯑ Apa itu EAC?
EAC adalah sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengunduh akta cerai secara digital, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan
⯑ Manfaat EAC:
✅ Dokumen dapat diakses secara digital dan aman
✅ Mudah diunduh dari rumah
✅ Proses lebih cepat dan efisien
Salinan putusan dan akta cerai elektronik yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, serta dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code dan sistem resmi Mahkamah Agung.
Masyarakat pencari keadilan yang telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap dapat mengunduh dokumen elektronik tersebut secara mandiri atau dengan bantuan petugas pelayanan di Pengadilan.


###
Kunjungi kami di :
IG : @pakabkdr_
FB : pengadilan.agama.kab.kediri
Web : https://pa-kedirikab.go.id/
YT : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
X : PAKabKediri
Tiktok : pakabkediri







