header website 2024 hijau.12

Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
(17 Agustus 2026) "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"
Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia
Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia
(19 Agustus 2026) "Sinergi Mencapai Keadilan Agung"
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M
Semoga tahun baru Hijriah ini membawa keberkahan, kedamaian, dan kebaikan bagi kita semua.
Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag
Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag
Penguatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama melalui Program Prioritas Tahun 2026
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

IPAR - Aplikasi Produk Akta Cerai

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 14383

PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Catatan : Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 (satu) Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC (Akta Cerai) wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.

 .

Legalisi Salinan Akta Cerai Alih Bahasa

Pemberian pelayanan legalisasi salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. Alih bahasa tidak merubah substansi, narasi, dan format sebagaimana pada asli akta cerai (berbahasa Indonesia);

b. Alih bahasa dilakukan oleh penterjemah bahasa asing tersumpah, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keputusan Gubernur bagi penterjemah yang diangkat sebelum terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016;

c. Dokumen yang dialih bahasa dibubuhi cap atau stempel penterjemah sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. Biaya yang muncul dalam proses alih bahasa sepenuhnya ditanggung oleh pemohon

 .

Dasar Aturan Legalisasi Salinan Akta Cerai Disini

Banner Pengambilan Akta Cerai :

1

2

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175

WA Informasi : 081131166689

WA Pengaduan : 081133303567


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020