Logo2021

Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1658

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi dapat diunduh pada link : Download Formulir

 

 

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020