PENETAPAN JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
HARI NORMAL
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 16.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 13.00 waktu setempat
Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 17.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 13.00 waktu setempat
Dasar Hukum:
Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 368/KMA/SK/12/2022
Catatan :
- Jam Istirahat pada hari jumat menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku ( Klik Disini untuk Jam Kerja Khusus Bulan Ramadhan )
- Hari tutup/Libur Kerja adalah hari Sabtu dan Minggu serta hari pada kalender yang bertanda merah sesuai peraturan yang berlaku
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.