Logo2021

Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2854

POS PELAYANAN BANTUAN HUKUM

 

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Pengadilan Agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi. Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengadilan Agama Kab. Kediri bekerjasama dengan LBH AL-AMIN Kabupaten Kediri untuk membentuk Posbakum karena Posbakum merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal pengabdian kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Surat keputusan Ketua Pengadilan terkait penunjukan Posbakum

Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : W13-A9/119 /KP.04.5/SK/1/2023 Tentang Penetapan Jasa Pos Bantuan Hukum di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023


Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum:

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.


Jenis jasa Hukum yang dilayani Posbakum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa

1. pemberian informasi,

2. advis,

3. konsultasi,

4. pembuatan gugatan/permohonan.


Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atauSurat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kab. Kediri:

  • Senin – Kamis    : Jam 08.00 - 15.00 WIB 
  •       Jumat          : Jam 08.00 - 13.00 WIB

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum :

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020