HAK-HAK PENCARI KEADILAN PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
( SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 )
|
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum; |
|
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan; |
|
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan; |
|
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; |
|
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; |
|
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; |
|
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; |
|
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; |
|
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; |
|
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; |
|
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan; |
|
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang; |
|
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum; |
|
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya; |
|
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya; |
|
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum; |
|
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan; |
|
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya; |
|
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan; |
|
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat; |
|
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
|
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
|
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP; |
|
( Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP ) |
|







