Logo2021

Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2226

Yurisprudensi

Yurisprudensi 1

Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut:

1. Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Yurisprudensi 2

Download / Lihat Lampiran:

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020