Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag : Penguatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama melalui Program Prioritas Tahun 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Program Prioritas Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di lingkungan peradilan agama. Program ini dirancang secara komprehensif dengan menitikberatkan pada lima pilar utama, yaitu penguatan integritas dan akuntabilitas, peningkatan kualitas layanan pengadilan, penguatan kelembagaan, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan teknologi informasi.
Pada aspek integritas dan akuntabilitas, upaya yang dilakukan mencakup pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan guna mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi seperti e-Binwas dan e-TR terus didorong untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengawasan internal. Peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur juga menjadi perhatian utama agar setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terukur.
Dalam peningkatan kualitas layanan pengadilan, fokus diarahkan pada implementasi sistem e-court secara menyeluruh sebagai bagian dari modernisasi layanan peradilan. Langkah ini diiringi dengan percepatan penyelesaian perkara, peningkatan keberhasilan mediasi dan eksekusi putusan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tercipta pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, baik di dalam maupun di luar lingkungan peradilan, serta pengembangan kewenangan peradilan agama sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, pembentukan pengadilan baru juga menjadi bagian dari strategi untuk memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Di bidang sumber daya manusia, Ditjen Badilag menekankan pentingnya pembinaan teknis yang berkelanjutan, penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen dan promosi, serta optimalisasi kinerja pegawai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan aparatur peradilan yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi.
Sementara itu, pada aspek teknologi informasi, penguatan dilakukan melalui integrasi sistem berbasis digital, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta pengembangan berbagai inovasi layanan berbasis teknologi. Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Dengan adanya Program Prioritas Tahun 2026 ini, seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Program ini tidak hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan agama yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
###
Kunjungi kami di :
IG : @pakabkdr_
FB : pengadilan.agama.kab.kediri
Web : https://pa-kedirikab.go.id/
YT : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
X : PAKabKediri
Tiktok : pakabkediri







