header website 2024 hijau.12

Selamat Tahun Baru 2026
Selamat Tahun Baru 2026
Semoga di tahun yang baru ini membawa harapan, kebaikan, dan keberkahan bagi kita semua, serta menja...
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

IPAR - Aplikasi Produk Akta Cerai

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 111098

Pesan Al-Quran Untuk Penegak Keadilan

 

Al-Quran bukan hanya kitab untuk “mengaji”, tapi juga untuk dikaji. Untuk dipelajari, dibaca tafsirnya, juga diambil hikmahnya, supaya kita bisa mengambil pelajaran dari kitab tersebut.

Terlebih bagi seorang Muslim, Al-Quran bukan hanya buku suci. Tapi, sebuah panduan. Panduan untuk menjalani kehidupan. Kita sering sebut dengan way of life.  

Bagi kalangan muslim yang berprofesi sebagai hakim, Al-Quran juga memberikan haluan. Meskipun, mungkin ada perbedaan soal tafsirannya. Namun, secara umum, beberapa ayat Al-Quran telah menunjukkan beberapa prinsip penting.

Pertama, berlaku adil. Berlaku adil adalah perintah Allah. Jelas, bahwa ini adalah perintah Allah. Karena itu, jika kita tidak berlaku adil, itu menyalahi perintah. Yang artinya kita berdosa.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58, yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(Q.S An-Nisa: 58)

Selain ayat tersebut, masih banyak ayat-ayat yang memerintahkan untuk berlaku adil. Misalnya, Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 42 dan Al-Quran Surat An-Nahl ayat 90. Kedua ayat ini senada dengan ayat di atas.

Kedua, Tidak pandang bulu. Bahwa, berlaku adil itu pada semua orang. Meskipun terhadap kerabat, jika salah harus dikatakan salah. Tanpa pandang bulu, apakah itu terhadap orang kaya atau orang miskin. Tidak boleh pandang bulu. Ini juga perintah Allah.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)

Ketiga, mengadili tanpa kebencian. Dalam mengadili suatu perkara, kita tidak boleh mengadili berdasarkan kebencian. Kebencian terhadap salah satu pihak atau kedua pihak. Sehingga, hakim memberikan hukuman lebih berat dari yang seharusnya. Atau sebaliknya, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari yang seharusnya. Tidak mengadili berdasarkan kebencian, ini juga perintah Allah dalam Al-Quran.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Maidah: 8)

Empat, tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu itu kecenderungan diri. Kemauan kita sebagai seorang manusia. Sebagai manusia, tentu kita ingin yang macam-macam. Dan keinginan semacam ini akan menyesatkan. Ini tidak diperbolehkan.

Dalam Al-Quran Surat Shad ayat 26 disebutkan yang artinya, “Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia secara adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat disebabkan karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Q.S Shad: 26)

Selain ayat tersebut, masih banyak ayat-ayat lain yang melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu. Terlebih lagi dalam mengadili. Kita tidak boleh mengadili berdasarkan hawa nafsu. Bahkan dalam banyak hal, kita tidak boleh menuruti hawa nafsu. Kita harus melihat aturan syariat, dan juga aturan hukum yang berlaku.

Jadi, berlaku adil, tidak pandang bulu, mengadili tanpa kebencian, dan tidak mengikuti hawa nafsu. Paling tidak, empat hal itu adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh kalangan Muslim yang berprofesi sebagai penegak keadilan.

Itu adalah pesan Al-Quran. Pesan-pesan Allah yang terdokumentasi dalam kitab suci. Dan sebagai seorang Muslim, terlebih lagi berprofesi sebagai penegak keadilan, tentu harus memegang teguh prinsip-prinsip tersebut. []

 

 

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Add comment


Security code
Refresh

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175

WA Informasi : 081131166689

WA Pengaduan : 081133303567


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020