header website 2024 hijau.12

Selamat Tahun Baru 2026
Selamat Tahun Baru 2026
Semoga di tahun yang baru ini membawa harapan, kebaikan, dan keberkahan bagi kita semua, serta menja...
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

IPAR - Aplikasi Produk Akta Cerai

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Wakil Ketua on . Dilihat: 8155

MERDEKA KARENA RAHMAT ALLAH

(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)

5f75140d 299c 4a33 bf2b 65d2656fc5f2 1 

Tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan bangsa dan hari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut catatan sejarah, bangsa Indonesia dapat merdeka dari penjajahan karena perjuangan dan pengorbanan para pahlawan pejuang bangsa di seluruh penjuru ibu pertiwi, termasuk di dalamnya para ulama dan santri. Mereka berjuang penuh semangat merebut tanah air tercinta sampai rela menguras tenaga dan pikiran serta mengucurkan keringat, darah dan air mata.

Kalimat Allahu Akbar membahana untuk mengobarkan semangat juang pantang menyerah melawan penjajah. Kesaktian kalimat ini diakui oleh para pejuang bangsa hingga mengantarkan kepada kemenangan. Pengakuan tersebut terlihat bukti autentik pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menorehkan lafzhul jalalah dalam alinea ketiga sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Para pendiri bangsa mengakui bahwa tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT tidak mungkin bangsa Indonesia bisa merebut kemerdekaan dari kolonialisme dan imperialisme yang begitu kuat. Menurut perkiraan, mustahil bambu runcing dan peralatan seadanya mampu mengusir penjajah yang memiliki persenjataan lengkap dan modern. Kuasa Allah akhirnya menentukan kemenangan berpihak pada bangsa Indonesia.

Pengakuan para pejuang tersebut sebagai isyarat bagi anak bangsa dalam mewarisi kemerdekaan agar jangan menjauhi rahmat Allah. Segala upaya dalam mengisi kemerdekaan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan di dalam agama. Indonesia memang bukan Negara agama, tetapi Negaranya orang beragama.

Pancasila sebagai ideologi Negara, memposisikan nilai ketuhanan pada sila pertama. Dalam mengisi kemerdekaan dan melaksanakan cita-cita perjuangan bangsa, setiap anak bangsa seyogianya dan bahkan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, spirit keagamaan, serta persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

NKRI bukanlah negara sekuler yang menyerahkan seluruh urusan agama kepada masyarakat tanpa adanya peran dan tanggung jawab dari pemerintah. Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka terbentuklah lembaga Departemen Agama, yang sekarang Kementrian Agama. Kehadiran lembaga ini untuk memfasilitasi dan menolong bangsa dalam menjalankan agama. Mendorong warga agar menjalankan ajaran agama secara baik dan konsekwen.

Sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada warga negara dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya. Agama bukanlah urusan orang perorangan semata, melainkan menjadi urusan negara untuk menjaga, membina, serta memajukan kehidupan beragama. Dengan kata lain, sesuai amanat UUD 1945 tersebut Pemerintah mengamankan bangsa Indonesia agar tetap menjadi bangsa yang beragama selamanya.

Sesuai tipologi, penduduk muslim di Indonesia tergolong mayoritas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Menjamurnya lembaga pendidikan Islam dan organisasi keagamaan. Begitu pula lahirnya sejumlah peraturan perundang- undangan yang mengatur urusan keagamaan sampai sekarang, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Penegakan aturan yang bernuansa agama untuk mengundang rahmat Allah dalam rangka mengisi dan meneruskan kemerdekaan. Agama menghendaki terwujudnya kecerdasan, persatuan, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi segenap bangsa. Agama melarang terjadinya pengkhianatan, kebohongan, pemerkosaan hak asasi dan kezaliman di tengah bangsa. Pengkhianatan, pembodohan, pemerkosaan hak dan kezaliman adalah sifat penjajah.

Sumber alam sebagai warisan nenek moyang untuk kemakmuran bangsa Indonesia yang tidak boleh dikhianati. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia Semoga tidak sebaliknya kekayaan alam itu diserahkan pengelolaannya kepada bangsa luar, sementara rakyat Indonesia menjadi buruh bangsa luar di negeri sendiri.

Ajaran Islam telah mendarah daging bagi mayoritas penduduk Indonesia. Jiwa agama masuk ke dalam struktur kepribadian bangsa dalam berbagai aspek kehidupan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, dalam arti menempatkan agama di atas segala-galanya. Upaya untuk memisahkan agama dari kehidupan bangsa Indonesia sama artinya merusak jati diri bangsa Indonesia sendiri. Menjauhkan bangsa dari ajaran agama berarti menjauhkan negeri ini dari rahmat Allah. Memecah belah persatuan umat dengan narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab berarti mengkhianati kemerdekaan.

Sebagai bangsa yang hidup di alam merdeka untuk berpendapat, maka munculnya kritik terhadap kondisi yang terjadi harus berperan sebagai introspeksi bagi pemangku kepentingan negara karena hal itu merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.

Semoga kita dan seluruh generasi Indonesia mampu memaknai kemerdekaan sebagai amanah untuk membangun masa depan dengan tetap mengharap rahmat Allah.

*Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Add comment


Security code
Refresh

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175

WA Informasi : 081131166689

WA Pengaduan : 081133303567


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020