header website 2024 hijau.12

Selamat Tahun Baru 2026
Selamat Tahun Baru 2026
Semoga di tahun yang baru ini membawa harapan, kebaikan, dan keberkahan bagi kita semua, serta menja...
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Nomor WhatsApp Informasi dan WhatsApp Pengaduan
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Rapat Dinas Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Forum Group Discussion dengan Para Advokat
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

IPAR - Aplikasi Produk Akta Cerai

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Wakil Ketua on . Dilihat: 1659

ZONA INTEGRITAS

(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)

WhatsApp Image 2021 11 18 at 08.31.00

 

Sejak wabah corona melanda yang sering terdengar oleh kita zona hijau, zona kuning dan zona merah. Aku tidak bicara soal itu, yang ingin Aku bicarakan di sini istilah Zona Integritas di instansi pemerintah. Pembangunan Zona Integritas merupakan suatu keharusan di era Reformasi Birokrasi menuju Indonesia maju.

Sekedar ilustrasi, dulu kita pernah mendengar orang menyebut “uang pelicin”, yaitu imbalan berupa uang atau barang yang diberikan oleh seseorang yang sedang berurusan di suatu instansi kepada petugas pelayan di instansi tersebut. Apabila ada uang pelicin segera dilayani, urusan cepat selesai dan apabila tidak ada uang pelicinnya urusan tidak selesai-selesai atau minimal lambat selesai dengan bebagai bagai alasan. Anggapan lain agar urusan lancar harus memenuhi salah satu dari tiga unsur, hisab, nasab atau nasib. Hisab adanya perhitungan materi yang diberikan, nasab adanya hubungan kekeluargaan atau kenalan, dan nasib ya kebetulan nasib baik saja. Inilah yang kemudian marak penyebutan KKN (Korupsi Kolusi dan Nipotisme) dan Pungli (Pungutan Liar).

Secara jujur diakui fakta korupsi dan pungli telah merusak sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Aksi-aksi korupsi yang dilakukan berbagai elite politisi, pemerintahan, dan berbagai pihak lainnya senyatanya telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional yang mengakibatkan tidak stabilnya indeks pembangunan. Pengangguran, jumlah angka orang miskin masih tinggi, dan utang luar negeri makin membengkak. Selain itu, korupsi pun telah menimbulkan implikasi yang meluas terhadap sumber daya alam akibat illegal logging, illegal mining dan illegal fishing.

Dampak serius lainnya karena maraknya korupsi dan pungli yaitu pada sektor pelayanan publik. Minimnya kuantitas dan rendahnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi disinyalir erat berkaitan dengan aksi-aksi korupsi dan pungli. Perbedaan sederhana antara korupsi dan pungli adalah pada siapa yang mengalami korban kerugian. Jika pada korupsi maka yang akan mengalami kerugian adalah keuangan negara dan pembangunan nasional. Sedangkan pada pungli yang akan mengalami kerugian langsung masyarakat.

Mengantisipasi buruknya pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dikeluarkanlah Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah. Atas dasar itu makanya akhir-akhir ini pencanangan komitmen zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) semakin sering dilakukan di berbagai instansi pemerintah, mulai instansi pusat sampai instansi daerah. Maksud dicanangkannya Zona Integritas agar instansi yang dipimpin memperoleh predikat WBK dan WBBM.

Dari sini bermuaranya Zona Integritas yang bisa disngkat ZI yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi. Sasaran utamanya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara optimal.

Komitmen adalah janji pada diri sendiri dan pada pihak lain untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai yang dibebankan pada seorang pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Intinya, seorang yang memiliki komitmen merupakan orang yang siap untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, ia akan berbuat sesuai dengan apa yang diucapkannya. Lemahnya integritas pimpinan, apalagi jika jabatan didapat karena transaksi, maka bisa diduga pejabat yang "membeli jabatan" akan bersifat serakah dengan target harus mendapatkan pendapatan yang melebihi dari harga transaksi. Inilah perlunya upaya pencanangan komitmen zona integritas menuju WBK dan WBBM agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindaklanjut Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program 6 area 1). Manajemen Perubahan, 2). Penataan Tatalaksana, 3), Penataan Manajemen SDM, 4). Penguatan Pengawasan, 5). Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan 6). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Manajemen Perubahan bertujuan mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dan Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan Tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah: Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja, Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja, dan Meningkatnya kinerja pada satuan kerja.

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia/SDM (15%) Penataan Sistem Manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah : Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, Penegakan aturan disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku, dan Sistem Informasi Kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Target yang ingin dicapai dalamprogram ini adalah ; Meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara, Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan Negara, dan Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah : Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional, dan Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Indikator hasil Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: Terwujudnya Aparatur yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Upaya mewujudkan WBK dan WBBM di setiap instansi pemerintah Merupakan Agenda Reformasi Birokrasi menuju Indonesai maju. Kehadirannya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas aparatur pemerintahan. Kapasitas adalah kompetensi, baik kompetensi teknis dan akademis, maupun kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sehingga para pimpinan birokrasi, mereka yang benar-benar cakap dan ahli dalam bidangnya. Pentingnya kualitas kompetensi insani untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu penyelenggaraan pelayanan publik akan makin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Semoga terwujud.

*Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Add comment


Security code
Refresh

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175

WA Informasi : 081131166689

WA Pengaduan : 081133303567


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020