HUT MARI 77
(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)

Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia jatuh pada tanggal 19 Agustus. Pemerintah meresmikan berdirinya Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 Agustus 1945. Dua hari setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara. Bertepatan dengan tanggal itu pula Presiden Soekarno melantik dan mengangkat Prof. Dr. Mr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Dengan demikian pada tanggal itu Mahkamah Agung RI resmi berdiri.
Berdasarkan kronologis sejarah tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI beberapa waktu kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui surat keputusan ini ditetapkan hari jadi Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 Agustus 1945. Sehubungan dengan ini warga peradilan di seluruh Indonesian selalu memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia setiap tanggal 19 Agustus. Tidak terkecuali pada tahun ini mereka memperingati Ultah Mahkamah Agung RI yang ke-77.
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bisa disingkat MARI. merupakan lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia. Lembaga pemegang kekuasaan kehakiman seperti juga Mahkamah Konstitusi yang sama sekali lepas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Dalam pembagian kekuasaan Negara, Mahkamah Agung tergolong lembaga Yudikatif yang mempunyai kekuasaan indefenden dan tidak bisa lembaga lain baik dari lembaga Legeslatif maupun Ekskutif mencampuri kekuasaannya.
Menurut catatan sejarah, sebelum Indonesia merdeka penjajah Belanda selain mempengaruhi roda pemerintahan, juga mempengaruhi roda peradilan. Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta. Wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera di mana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.
Setelah merdeka, bangsa Indonesia menetapkan sendiri lembaga tinggi Negara pemegang kekuasaan kehakiman dengan nama Mahkamah Agung. Sesuai dinamika ketatanegaraan, antara tahun 1946 sampai tahun 1950 Mahkamah Agung RI pernah pindah ke Yogyakarta. Hal ini karena mengikuti dinamika perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta. Akibat perpindahan itu di Indonesia terdapat dua lembaga peradilan tertinggi, yaitu Hooggerechtshof di Jakarta dengan Ketua Dr. Mr. Wirjers dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Ketua Prof. Dr. Mr. R.S.E. Koesoemah Atmadja.
Setelah terjadi kapitulasi Jepang, yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 yang mengatur eksistensi Mahkamah Agung sudah harus diganti. Tanggal 17 Desember 1970 lahir Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal 10 ayat (2) menyatakan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. Sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi empat Lingkungan Peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kedudukan Mahkamah Agung mulai kuat dan mapan terlebih dengan keluarnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam menjalankan tugas-tugasnya mempunyai 5 (lima) fungsi, yaitu : Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Memberi Nasihat, dan Fungsi Administrasi. Seiring berkembangnya kebtuhan teknis maupun non teknis, Mahkamah Agung harus bisa mengatur organisasi, administrasi, dan keuangan sendiri. Timbul gagasan untuk tidak bergabung lagi dengan Departemen Kehakiman.
Pada saat Indonesia mengalami perubahan politik dengan lahirnya Era Reformasi. Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima dan TAP MPR No. X/MPR/1998 menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif. Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Berawal dari sini pula konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer ke Mahkamah Agung.
Seiring kemajuan teknologi, Mahkamah Agung RI terus berbenah dan telah menunjukan kemajuan yang sangat berarti. Keorganisasian yang solid dan peningkatan kualitas administrasi dan finansial yang signifikan. Mahkamah Agung telah berupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai program. Cetak Biru tahun 2003 merupakan program pembangunan Mahkamah Agung, namun karena masih terdapat berbagai kendala sehingga terus berbenah dengan memunculkan cetak biru tahun 2010-2035. Program yang memuat sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.
Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2009 pimpinan Mahkamah Agung merumuskan visi dan misi Badan Peradilan. Visi : “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Misi : 1. Menjaga kemandirian badan peradilan, 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan 4. Meningkatkan kridibilitas dan transparansi badan peradilan. Keempat misi ini digagas dalam rangka memastikan terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dalam waktu dua puluh lima tahun (2010-2035).
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pidato peringatan HUT MARI 77, di antaranya mengingatkan kepada warga peradilan di seluruh Indonesia agar memanfaatkan kemajuan teknologi canggih dalam peningkatan kinerja. Menurutnya orang yang mampu menguasai teknologi akan mampu menguasai dunia. Ketua Mahkamah Agung meyakini warga peradilan mampu menguasainya. Sebagai bukti dalam beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung telah meluncurkan beberapa aplikasi yang menunjang kinerja aparatur dan pelayanan publik.
Bukti lain adanya berbagai keberhasilan selama ini. Mahkamah Agung sepuluh kali berturut turut dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari BPK. Berhasil menyelesaikan “100% tindak lanjut” rekomendasi pemeriksaan BPK. Berhasil meraih “BKN Award 2022” sebagai pringkat pertama kompetisi pengelolaan Sumber Daya Manusia. Berhasil mendapatkan penghargaan “Merdeka Award 2022” dari Media Merdeka.com kategori Program Inovasi untuk Negeri.
Tema HUT MARI 77 : “Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan”. Merupakan wujud kesadaran bersama, untuk menata ulang kehidupan yang lebih baik, sekaligus menjadi momentum menyatukan tekad dan semangat meraih cita-cita luhur terwujudnya Lembaga Peradilan yang Agung dan Modern. “Dirgahayu Mahkama Agung Republik Indonesia yang ke-77. Mari Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan”.







