HAKIM DAN PENGUASA
(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)

Hakim suatu jabatan yang melekat pada seseorang yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Keputusan hakim menjadi sebuah aturan hukum Negara yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan. Sebagai figure sentral dalam proses peradilan, hakim harus memiliki kepekaan nurani. Mempunyai kecerdasan moral, berintegritas serta profesional dalam penegakan hukum dan keadilan. Bijaksana dalam memutus perkara dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran berdasarkan aturan.
Dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, hakim merdeka menjalankan tugas tanpa ada tekanan ataupun intervensi pihak luar. Hakim bersikap nenteral dan memposisikan para pihak dalam posisi yang sama. Memperlakukan para pihak berperkara dengan perlakuan sejajar. Tidak ada yang direndahkan dan tidak ada pula yang diistemewakan. Tidak boleh ada intervensi dan tidak boleh pula ada perlakuan khusus yang akan mencederai nilai keadilan. Terhadap siapapun perlakuan hakim tetap sama, terhadap orang biasa ataupun terhadap penguasa.
Dinamika di peradilan, bahwa pencari keadilan dari beragam orang dengan berbagai latar belakang. Tidak terkecuali kalangan penguasa atau paling tidak keluarga penguasa. Penguasa merupakan orang yang berkuasa di suatu wilayah, jika dirinya atau keluarganya tersandung maslah, tidak mustahil akan melakukan lobby perkara. Hakim karena jabatannya tidak boleh membeda-bedakan orang. Mahkamah Agung RI menetapkan delapan nilai utama, salah satunya memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap semua orang.
Sekedar mengingat masa lalu berkenaan hakim dan penguasa, sejarah mencatat hakim berintegritas bernama Qadhi Syuraih. Hakim ini bertugas di masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Suatu ketika Khalifah berjalan di pasar dan matanya kebetulan melihat baju besi yang terpajang di toko seorang Yahudi. Khalifah yakin kalau baju besi itu miliknya yang hilang beberapa waktu lalu. Dia berhenti untuk mengamati lebih dekat lagi dan semakin yakin kalau itu benar-benar miliknya. Dia bertanya dan mendapat jawaban kalau baju besi itu kepunyaan pemilik toko.
Menghindari pertengkaran yang lebih jauh dan untuk kepastian hukum, Khalifah dan pemilik toko sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim yang mengadili perkara ini orang tersebut di atas, hakim tunggal Qadhi Syuraih. Ringkas cerita, di persidangan Khalifah tetap mempertahankan haknya. “Baju besi ini milik saya yang hilang. Barang tersebut terjatuh dari unta yang saya naiki”, jelas Khalifah. “Tidak, ini adalah baju besi saya dan sekarang berada di tangan saya”, jawab si Yahudi. Khalifah yang mempertahankan haknya harus membuktikan dalil gugatannya.
Khalifah mengajukan bukti berupa dua orang saksi, Qabarah sebagai pembantunya dan Hasan sebagai putranya yang tidak lain cucu keasayngan Rasulullah. Kedua orang saksi di bawah sumpahnya menerangkan bahwa baju besi itu benar-benar milik Khalifah Ali. Dalam persidangan Khalifah tidak mempunyai bukti lain kecuali dua orang saksi tersebut. Qadhi Syurah menyatakah bahwa bukti saksi Khalifah tidak memenuhi syarat pembuktian. Kedua saksi adalah orang dekat sebagai bawahan dan anak kandung. Kesaksian mereka tidak menutup kemungkinan untuk berpihak kepada Khalifah.
Tidak ada bukti lain, sehingga Khalifah tidak bisa membuktikan gugatannya. Putusan Qadhi menyatakan menolak gugatan Khalifah serta menetapkan pemilik baju besi adalah si Yahudi. “Ambillah baju besimu ini”, kata Syuraih kepada si Yahudi. Orang Yahudi itu pun kemudian mengambil dan membawa serta baju besinya. Sebelum pulang, si Yahudi sempat menyaksikan kalau Khalifah telah menyanjung integritas hakim pegadil saat itu. Ali berkata, ini adalah putusan yang adil dan haq. Putusan hakim yang berpihak kepada aturan dan tidak berpihak kepada kekuasaan.
Melihat perlakuan dua orang mukmin tersebut, si Yahudi berpikir kembali sejujurnya. Dia menyaksikan pemandangan yang luar biasa hebatnya. Seorang Khalifah, Penguasa Negara, bersedia mengalah di peradilan untuk urusan yang sebenarnya. Yahudi sangat terkesan dengan akhlak agung sang Khalifah. Demikian pula, seorang hakim begitu berani menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kepada penguasa. Keduanya memiliki keluhuran budi yang sempurna. Mereka menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai keadilan tanpa pengaruh apapun.
Ketika Khalifah Ali keluar dariruang persidangan, si Yahudi mengikuti dari belakang. “Ya Amiral Mukminin, baju besi ini memang benar milik Anda. Barang ini terjatuh dari untamu dan aku mengambilnya. Sekarang saksikanlah kalimat syahadat saya. Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Wa Asyshadu anna Muhammadan Rasulullah”. Si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadat pertanda masuk Islam. Kata Khalifah : “Karena engkau telah masuk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan kepadamu dan aku tambah lagi dengan kuda kesayanganku”.
Suatu pemandangan yang luar biasa, seorang penguasa mempercayakan penyelesaian perkara di pengadilan. Sedemikian bijak dia memposisikan diri sehingga tidak berupaya mempengaruhi jalannya persidangan. Hakim Syuraih juga tidak kalah hebatnya, dia memang hakim yang berintegritas tinggi dan professional dalam menjalankan tugas. Menjatuhkan putusan yang adil, tanpa membedakan siapa yang sedang dia adili. Perkara antara seorang penguasa, pemimpin wilayah, khalifah suatu Negara, sang Amirul Mukminin berhadapan dengan seorang Yahudi non muslim.
Integritas hakim dan penguasa Islam ini ternyata menjadi daya tarik tersendiri bagi non muslim. Hatinya luluh menyaksikan pemandangan ini bersamaan datangnya hidayah dalam dirinya. Sebenarnya dialah yang mengambil baju besi Khalifah tatkala terjatuh dari untanya. Namun dia menang di persidangan karena Khalifah tidak bisa membuktikan gugatannya. Sikap bijak Khalifah telah mendorongnya untuk mengakui kebenaran Islam. Agama Islam mampu mencetak keperibadian unik yang mencintai tegaknya keadilan. Hal ini mendorongnya untuk tidak ragu memeluk agama Islam.
Kejadian ini merupakan sumbangan berharga bagi dunia peradilan untuk menjaga martabatnya. Kapanpun dan dimanapun perlu hakim yang kekuasaannya mandiri tanpa tekanan dan tidak terpengaruh sesuatu. Berani menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan. Negara perlu penguasa yang berkometmet mewujudkan kebenaran dan memberantas kebatilan. Penguasa yang mendukung penegakan supremasi hukum untuk semua kalangan. Bukan hakim dan penguasa yang hanya mau menang sendiri, Ibarat pepatah bagai mata pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Nabi SAW pernah mengingatkan umatnya. “Salah satu penyebab binasanya orang-orang terdadulu adalah apabila berbuat salah orang lemah hukum mereka tegakkan, tetapi apabila orang kuat yang berbuat salah maka proses hukum mereka hentikan”. Pada kesempatan lain Nabi juga menyatakan : “Seandainya anakku Fatimah mencuri, pasti aku akan potong tangannya”. Semoga para hakim dan penguasa selalu konsekwen menjalankan tugas mulia demi terciptanya kemakmuran bangsa.
*Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri







