Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Kabupaten Kediri di Dusun Drangin Desa Wonojoyo
Kediri - Jumat, 12 September 2025. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, YM. Bapak H. Muhammad Nuruddin, Lc., M.Si., dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Moh. Imron, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat di Dusun Drangin, Desa Wonojoyo, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang diajukan ke Pengadilan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat bertujuan agar majelis hakim dapat melihat langsung keadaan riil di lapangan, sehingga pertimbangan hukum yang diambil lebih akurat dan sesuai dengan fakta. Kehadiran aparatur pengadilan dalam kegiatan ini juga menunjukkan komitmen untuk menghadirkan peradilan yang transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran.
Dengan adanya Pemeriksaan Setempat, diharapkan hasil putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terus berupaya menjaga kualitas pelayanan peradilan melalui langkah-langkah profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam setiap tahapan proses hukum.



###
Kunjungi kami di :
IG : @pakabkdr_
FB : pengadilan.agama.kab.kediri
Web : https://pa-kedirikab.go.id/
YT : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
X : PAKabKediri
Tiktok : pakabkediri







