Dua Inovasi Baru Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Selasa, 25 Februari 2020. Bertempat di aula utama, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri merilis dua palikasi baru. Yakni SIANDOL (Sistem Antrian Sidang Online) dan SIVALAC (Sistem Validasi Akta Cerai). Acara ini dihadiri oleh pimpinan pengadilan, para hakim, para pejabat struktural dan fungsional, para staf kepaniteraan dan kesekretariatan, dan para calon hakim.
Setelah pembukaan dan do`a, acara dilanjutkan degan sambutan oleh ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Bapak Drs. H. Arifin, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa SIANDOL merupakan aplikasi yang memungkinkan para pihak untuk mengambil antrian secara online.
Dengan SIANDOL, para pihak dapat mengambil antrian sidang secara online tanpa harus hadir di pengadilan. Ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk memudahkan para pihak dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat. Sementara itu, SIVALAC adalah aplikasi untuk mengecek keaslian akta cerai. Siapapun yang ingin mengecek keaslian akat cerai dapat menggunakan aplikasi ini.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa kedepan aplikasi tersebut akan terus dikembangkan. Selain itu, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga terus akan berusaha melahirkan inovasi-inovasi untuk memudahkan para pihak. Tentu usaha ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan penekanan bunyi sirine oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sebagai simbol bahwa kedua alikasi tersebut telah resmi diluncurkan dan digunakan.
Berdasarkan keterangan salah satu tim IT Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, untuk menggunakan aplikasi SIANDOL ini cukup mudah. Hanya perlu memindai QR code yang tertera di kartu perkara para pihak dengan hand phone.
Begitu juga dengan SIVALAC. Pihak cukup memindai QR code yang tertera di akta cerai. Kemudian akan langsung terintegrasi secara online dengan data base Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jika akta cerai tersebut terverivikasi oleh sistem, maka akta tersebut dinyatakan asli. Jika tidak terverivikasi, berarti tidak asli.
Alhamdulillah. Acara peluncuran dua inovasi baru Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ini berjalan lancar. Ini juga salah satu bentuk komitmen keluarga besar Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.







