Ekspos - Perkara Gugatan Sederhana
Saat hariKamis menjelang sore, tepatnya pukul 14.00 WIB tanggal 19 Nopember, diadakan acara Ekspos Perkara Gugatan Sederhana yang dipaparkan oleh Drs. H. Rahmani, SH.MH. (Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri). Pada acara Ekspos ini bersifat terbatas, karena hanya dihadiri oleh Bapak Ibu Hakim saja.
Dalam gelar wacana kali ini tidak bersifat 1 (satu) arah, namun ada sesi tanya jawab dan kegiatan diskusi atas materi Perkara Gugatan Sederhana yang dipaparkan maupun pembahasan mengenai PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan Nomor 4 Tahun 2019. Pada acara ini Drs. H. Rahmani, SH.MH. memaparkan dalam 7 Materi :
Materi 1 : Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
Materi 2 : Sejarah/latar belakang dibentuknya PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan Nomor 4 Tahun 2019
Materi 3 : Formalitas Perkara Gugatan Sederhana
Materi 4 : Alur Perkara Gugatan Sederhana
Materi 5 : Proses Persidangan Perkara Gugatan Sederhana
Materi 6 : Upaya Hukum Perkara Gugatan Sederhana
Materi 7 : SIPP, E-Court dan Litigasi Perkara Gugatan Sederhana







