Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha

Jumat, 26 Nopember 2021, berdasarkan surat nomor 22/Tuaka.Pdt/U/XI/2021 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pimpinan Pengadilan Agama Kab. Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha secara Virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kab. Kediri. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil Survey Kemudahan Berusaha di daerah (34) propinsi se-Indonesia tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana, dan penyelesaian perkara kepailitan, dimana masih ditemukan prosedur layanan ecourt yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Tim IT PA.Kab.Kediri @2021







