Pimpinan dan Hakim Ikuti
Diskusi Hak-hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana
Berhadapan dengan Hukum Perdata

Hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri mengikuti Kegiatan Bincang Hukum dengan tema "Hak-hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana Berhadapan dengan Hukum Perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual)". Undangan Bincang Hukum ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia nomor : 4136/DjA.2/HM.00/12/2021. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.

Bincang Hukum ini dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dengan dihadiri narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Satuan kerja yang melaksanakan kegiatan bincang hukum ini adalah Pengadilan Agama Tilamuta yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Beberapa Bapak Hakim yang lain mengikuti acara bincang hukum ini melalui website YouTube channel Pengadilan Agama Tilamuta.

Dalam sesi bincang hukum ini Bapak Thurman M. Hutapea, Direktur Binapilatkepro Ditjenpas Kemenkumham, menyampaikan pernyataan beliau sebagai berikut :
"Mempertahankan hubungan perkawinan adalah salah satu bentuk mempertahankan hak keperdataan.
Dengan demikian, maka ketika seorang narapidana dilarang/ dihalangi menghadiri
persidangan perkara perceraian yang diajukan oleh suaminya/ isterinya,
maka sama saja menghilangkan hak si narapidana
untuk mempertahankan hak keperdataannya."
Tim IT PA. Kab. Kediri @2021







