Pakta Integritas Aparatur Pengadilan Agama Kab. Kediri

Pakta Integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kab. Kediri yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengadilan Agama Kab. Kediri merupakan lembaga yang sudah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dengan demikian kegiatan perjanjian (pakta integritas) ini dilaksanakan sesudah dilaksanakannya apel pagi, yaitu pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022. Kegiatan ini bertempat di ruang Aula Pertemuan dengan dihadiri seluruh Aparatur tanpa terkecuali.

Penandatanganan Pakta Integritas ini dimuali dari pimpinan 4 (empat) pilar, dimulai dari Ibu Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kab. Kediri. Selanjutnya penandatanganan dilaksakan oleh Bapak-bapak Hakim, diteruskan kepada Panitera Muda. Panitera Pengganti, KaSuBag , Staff hingga yang terakhir kepada PPNPN Pengadilan Agama Kab. Kediri.




Tim IT PA. Kab. Kediri @2022







