Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan DinKes
Dengan lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang akhirnya berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita telah mencapai umur 19 Tahun” dan juga pada Pasal 2 apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak laki - laki maupun dari pihak perempuan dapat meminta Dispensasi kepada Pengadilan. Dengan perubahan batas umur perkawinan ini, dimana sebelumnya batas umur untuk wanita adalah 16 tahun menjadi 19 tahun, menjadi salah satu faktor maraknya tingkat perkara yang diajukan di Pengadilan Agama. Hal Perkawinan anak yang masih dibawah umur tidak terlepas dari tanggungjawab kedua orangtua anak.
Perkawinan anak dibawah umur tentu saja akan mengakibatkan dampak psikis dan kesehatan, apalagi untuk calon anak dari calon pengantin (catin). Dalam rangka untuk Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi anak, meningkatkan tanggungjawab orangtua dalam rangka pencegahan perkawinan anak serta mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Kab. Kediri mengadakan Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 di ruang Aula kantor Pengadilan Agama Kab. Kediri. Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kediri, Bapak dr. IKA TJANDRA KUSUMA secara langsung menandatangi Nota Kesepahaman dengan Ibu Ketua, Hj. Musri, SH. MH.
Seorang anak yang belum cakap (belum berumur 19 tahun) memiliki tingkat emosi tinggi dan pubertas yang masih labil. Sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis , ciri, sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tindak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu langkah untuk melindungi dan mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kab. Kediri akan melakukan pembinaan kepada Pemohon (orang tua beserta calon pengantin) melalui Mediasi (konseling) secara maksimal, agar dapat mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. Langkah tersebut akan menjadi Salah satu syarat formil berupa surat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang bagi pihak Pemohon yang akan mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kab. Kediri
Mari Selamatkan Negeri, dengan Lindungi Generasi Muda, agar Terwujudkan Tunas yang Berprestasi
Tim IT PA. Kab. Kediri @2022