Logo2021

Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1132

Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan DinKes

MoU Dinkes   28 Juni 2022 (1)

      Dengan lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang  nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan  yang akhirnya berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita telah mencapai umur 19 Tahun” dan juga pada Pasal 2 apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak laki - laki maupun dari pihak perempuan dapat meminta Dispensasi kepada Pengadilan. Dengan perubahan batas umur perkawinan ini, dimana sebelumnya batas umur untuk wanita adalah 16 tahun menjadi 19 tahun, menjadi salah satu faktor maraknya tingkat perkara yang diajukan di Pengadilan Agama. Hal Perkawinan anak yang masih dibawah umur tidak terlepas dari tanggungjawab kedua orangtua anak. 


MoU Dinkes   28 Juni 2022 (3)

      Perkawinan anak dibawah umur tentu saja akan mengakibatkan dampak psikis dan kesehatan, apalagi untuk calon anak dari calon pengantin (catin). Dalam rangka untuk Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi anak, meningkatkan tanggungjawab orangtua dalam rangka pencegahan perkawinan anak serta mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Kab. Kediri mengadakan Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 di ruang Aula kantor Pengadilan Agama Kab. Kediri. Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kediri, Bapak dr. IKA TJANDRA KUSUMA secara langsung menandatangi Nota Kesepahaman dengan Ibu Ketua, Hj. Musri, SH. MH.

     Seorang anak yang belum cakap (belum berumur 19 tahun) memiliki tingkat emosi tinggi dan pubertas yang masih labil.  Sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis , ciri, sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tindak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu langkah untuk melindungi dan mewujudkan hal tersebut,  Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kab. Kediri akan melakukan pembinaan kepada Pemohon (orang tua beserta calon pengantin) melalui Mediasi (konseling) secara maksimal, agar dapat mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. Langkah tersebut akan menjadi Salah satu syarat formil berupa surat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang bagi pihak Pemohon yang akan mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kab. Kediri

MoU Dinkes   28 Juni 2022 (2)

 

Mari Selamatkan Negeri, dengan Lindungi Generasi Muda, agar Terwujudkan Tunas yang Berprestasi

 

Tim IT PA. Kab. Kediri @2022

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020