Adakan Sidang Keliling di Kecamatan Pare
.
Dalam mempercepat kembali penyelesaian perkara dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kab. Kediri menggelar lagi sidang keliling di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Sidang Keliling hari Jumat di Kelurahan Pare ini menyidangkan perkara sejumlah 14 perkara dan telah berhasil memutus sebanyak 13 perkara, yang terdiri atas 12 perkara putus verstek dan 1 perkara putus karena dicabut serta 1 perkara dalam tahap mediasi. Kegiatan sidang keliling ini sangat membantu pihak berperkara, dimana mereka tidak perlu jauh untuk menghadiri persidangan di Kantor Pengadilan Agama Kab. Kediri karena cukup dengan datang ke balai kelurahan Pare.
.jpeg)
Tim IT PA.Kab. Kediri @2022







