Logo2021

Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Pisah Sambut Ketua dihadiri Forkopimda di Pendopo Panjalu Jayati
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Lindungi Tunas Generasi Muda, Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Desk Evaluasi MenPan RB Menuju WBBM
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Observasi APM Oleh PTA Surabaya
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Ketua Adakan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Jalin Kerjasama..... Ketua Laksanakan MoU dengan IAIN Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor POS Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
Penandatangan MOU antara PA Kab Kediri dan Kantor Pertahanan Kab Kediri
E-Hijab
E-Hijab
Merupakan Aplikasi Hitung Biaya Panjar Perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

20181015034106Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

20181015033922Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

dirputPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

20181015033749Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

gugatan sederhana1

Alur Perkara Gugatan Sederhana merupakan sistematis pengajuan Gugatan Sederhana pada PA

 

 

 

 

 

20181015034212SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia..

20181015034259Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

20200427102612Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan Permohonan secara mandiri.

delegasionline Delegasi Online Pengadilan Agama Kab. Kediri.

Survey Harian Anda (SPKP dan SPAK)
. 100%
Isi Survei
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
. 3.89
Isi Disini
Indeks Persepsi Kualitas Pel. (IPKP)
. 3.72
Isi Disini

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 


 

 

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

+

 

 

 

 


e-Court

APA ITU e-COURT ?

20181015034259

E-COURT adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik dengan dasar hukum yakni :

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

E-COURT atau lebih dikenal dengan istilah administrasi dan persidangan secara elektronik merupakan sebuah terobosan baru di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sebagai upaya tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (sesuai pasal 4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009).

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengatur lebih lengkap mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 melakukan pembaharuan E-COURT yang sebelumnya terbatas pada berkas gugatan saja yang dikirimkan secara elektronik, namun juga terhadap jawaban,replik, duplik, dan kesimpulan dapat dikirimkan secara elektronik.

Selanjutnya ada pembaharuan E-COURT lagi melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang meliputi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik.

Untuk mendaftar melalui e-Court silahkan klik link ini.

KONSEP SOLUSI IMPLEMENTASI e-COURT

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini. Penyampaian relaas panggilan sidang pun bekerja sama dengan POS dengan regulasi sesuai aturan yang berlaku.

Link E-Court Mahkamah Agung silahkan klik Gambar di Bawah ini :
ECOURT4
 
ECOURT1
 
ECOURT2
 
ECOURT3
 

 

Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL

BUKU PANDUAN E-COURT (ADVOKAT)

BUKU PANDUAN E-COURT (NON ADVOKAT)

 
  • Zona Integritas
  • Pencanangan Zona Integritas
  • Prosedure Berperkara
  • Administrasi Perkara

20181203004745

 

20190405153555

 

20190405154012

 

20181018165329

 

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020